Program Jaminan Kesehatan Nasional diresmikan di Rs. Fatmawati, Jakarta. (Sumber : merdeka.com)
Program Jaminan Kesehatan Nasional diresmikan di Rs. Fatmawati, Jakarta.
(Sumber : merdeka.com)
Jakarta, Media Publica – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan telah resmi berlaku di Provinsi DKI Jakarta. Nantinya, sistem JKN akan diintegrasikan dengan program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang sudah lebih dulu diterapkan Pemprov DKI Jakarta.

Peresmian program tersebut digelar di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (1/1/2014), dan dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Ghufron Mukti, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, Direktur RSUP Fatmawati, Andi Wahyuningsih Attas, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris.

Dalam sambutannya, Wamenkes, Ali Ghufron Mukti mengatakan program JKN merupakan amanah yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 H dan Pasal 34. “Hal ini merupakan langkah percepatan reformasi yang mendasar dan sistematik,” ujarnya.
Jakarta, menurutnya merupakan provinsi pertama di Indonesia, yang sudah memberlakukan JKN. Ia berharap sejuimlah provinsi lainnya akan segera mengikuti jejak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sudah memberlakukan JKN.
Sementara itu Direktur Utama RSUP Fatmawati, Andi Wahyuningsih Attas, mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan sejumlah hal untuk menyambut JKN.

“Dalam mendukung JKN, kami telah mempersiapkan beberapa hal, dengan berkordinasi dengan stakeholder lainnya,” katanya.
Sementara itu, Joko Widodo mengatakan dari data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah masyarakat miskin yang masuk JKN di Jakarta hanya mencapai 1,2 juta jiwa. Sementara pada keadaan nyata, jumlah masyarakat yang butuh jaminan kesehatan di Jakarta mencapai 3,5 juta jiwa.

“Di sini ada 3,5 juta jiwa yang butuh pelayanan kesehatan. Tapi data dari BPS yang tercover oleh BPJS hanya 1,2 juta, ya sisanya kan kita yang bayar,” ucap pria yang akrab disapa Jokowi ini.

Namun begitu, sambung Jokowi, pihaknya akan melakukan pembayaran dengan sistem yang dimiliki BPJS. Agar jaminan kesehatan yang dimiliki warga bisa dipergunakan diseluruh Indonesia. “Tapi pembayarannya masuk sistem BPJS agar kartunya bisa dipakai dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Wakil Menteri Kesehatan, Ali Gufran memuji KJS yang diterapkan oleh Pemprov DKI. Menurutnya, Jakarta akan mudah menjalankan JKN, sebab sudah lebih terlatih dibanding provinsi lainnya. “Saya kira Pemerintah DKI juga sudah siap mengintegrasikan pembiayaan untuk JKN. Dan ditargetkan pada 2019 seluruh masyarakat Indonesia bisa masuk JKN,” tuturnya.

Ditambahkan Ali, untuk pembayaran premi yang ditanggung Pemda Rp 19.225. Selain itu ada pula premi JKN berdasarkan kelasnya dengan harga Rp 25.500, Rp 42.500, dan Rp 59.500. Nantinya, program ini akan di evaluasi setiap 2 tahun.

Tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengadakan konferensi pers seusai rapat cabinet terbatas di Istana Bogor pada Senin (30/12). Rapat terbatas tersebut diadakan untuk memastikan kesiapan dan persiapan program BPJS bidang kesehatan yang akan diimplementasikan pada hari ini.
Program BPJS yang akan melindungi warga miskin dan kurang mampu itu melalui asuransi kesehatan tersebut telah diluncurkan Selasa, 31 Desember 2013 oleh Presiden Yudhoyono. BPJS kesehatan nantinya merupakan lembaga yang mengurus asuransi kesehatan tersebut.

Pemerintah telah mengalokasikan Rp19,93 triliun pada APBN 2014 untuk program tersebut, guna melindungi 86,4 juta warga yang miskin dan kurang mampu melalui asuransi kesehatan.

Sementara warga negara lainnya, dapat melakukan iuran untuk premi dengan harga terjangkau guna memperoleh fasilitas asuransi kesehatan itu.

Presiden mengatakan, BPJS bidang kesehatan merupakan tonggak sejarah baru dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat yang lebih berkeadilan. Sebagai program baru, kemungkinan tidak luput dari hambatan dan permasalahan yang menyertai impelementasi.

Presiden mengatakan telah menyiapkan 12 peraturan pemerintah dan lima peraturan presiden guna mendukung implementasi dari program peningkatan kesejahteraan tersebut. Implementasi program tersebut merupakan perwujudan dari Undang-Undang 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU 24/2011 tentang BPJS.

“Di situlah (UU tersebut) dijelaskan agar kita semua sungguh memahami apa konsep dasar serta tujuan diberlakukannya sistem dan kebijakan yang sangat penting ini yang tiada lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan,” ungkapnya.

1.700 Rumah Sakit Telah Bergabung

Sementara itu, Menko Kesra Agung Laksono, sebelumnya mengatakan setidaknya 1.700 rumah sakit di berbagai daerah telah menandatangani nota kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan sistem jaminan sosial nasional (SJSN) bidang kesehatan.
“Dari 2300 rumah sakit, baru 1700an yang sudah join (bergabung), sudah MoU, seluruh Indonesia. Apakah rumah sakit pemerintah, daerah, maupun swasta,” katanya.
1.700 rumah sakit tersebut, nantinya akan melayani masyarakat yang memiliki asuransi kesehatan dari penyelenggaraan Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) bidang kesehatan.

BPJS sendiri secara resmi mulai diluncurkan pada 31 Desember 2013 oleh Presiden Susilo bambang Yudhoyono dan secara resmi diberlakukan pada 1 Januari 2014.
Ia menambahkan, pemerintah telah mengalokasikan Rp19,9 triliun pada APBN 2014 untuk asuransi kesehatan bagi 86,4 juta warga miskin dan kurang mampu. Selain itu, lebih dari 35 juta jiwa para PNS, aparat kepolisian dan pegawai BUMN telah tergabung dalam program tersebut.

Sehingga total terdapat 121,6 juta jiwa yang bergabung dan masih sekitar 125 juta jiwa yang belum masuk dalam program ini.

Editor : Dianty Utari Syam

Sumber : tribunnews, beritajakarta, antara

 2,330 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.