Sumber : masak.us
Sumber : masak.us

Jakarta, Media Publica – Indonesia memiliki beragam makanan khas dari berbagai daerah. Salah satunya adalah makanan yang berasal dari wilayah Sumatera Barat, yaitu rending. Cita rasa rendang  memang sulit ditampik kenikmatannya. Namun, makanan yang menjadi kebanggaan warga padang ini sulit untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Meskipun pemerintah mengaku telah mengajukan makanan tersebut ke United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).

Menurut Kepala Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat, Sudirman D. Hury di Padang, rendang tidak mungkin dipatenkan karena sudah menjadi domain atau milik umum. Hal ini didasari  karena Siapa saja bisa membuat rendang tersebut, dan bisa mengakui itu adalah miliknya.

Sebaliknya, Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Achyaruddin menyatakan kementeriannya akan berupaya mendapatkan hak paten untuk rendang. Menurutnya, Kemenparekraf telah mendaftarkan rendang ke Unesco.  “Makanan tradisional dari Sumbar didaftarkan ke UNESCO pada tahun 2010 dengan nomor registrasi 776,” jelasnya.

 

Persyaratan untuk masuk ke daftar perwakilan tidak mudah. “Begitu banyak pembuktian yang harus dilakukan sebelum UNESCO memberikan satu sertifikat yang memberitahukan bahwa satu hasil budaya, barang atau wilayah tertentu benar-benar milik bangsa yang mengajukan usulan,” jelas Achyaruddin.

Ia menambahkan, apabila makanan yang bercitarasa pedas, dengan berbahan utama daging ini mendapat pengakuan UNESCO maka dapat mengakat pamor Indonesia. Apabila  ada yang berani mengaku sebagai pemilik warisan budaya yang telah ditetapkan UNESCO, maka negara yang bersangkutan dapat dituntut.

Sumber: Antara

Editor : Rienhesti Dewiani

 4,712 total views,  6 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.