Jakarta, Media Publica – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Rancangan Undang – Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang – Undang (UU) Cipta Kerja pada rapat paripurna, Senin (5/10) lalu. Namun, ada yang janggal dalam pengesahan UU tersebut. Pasalnya, DPR kembali mencantumkan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja ini.

Suasana sidang paripurna pengesahan RUU Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10). (Foto: Kompas.com)

Pasal mengenai pendidikan dicantumkan pada paragraf 12 terkait Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 ayat (1) UU Cipta Kerja yang berbunyi, “Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini”.

Kemudian, Pasal 65 Ayat (2) UU Cipta Kerja berbunyi, “Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

Menanggapi adanya pasal pendidikan, Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda, mengaku kecewa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ia mengungkap bahwa Baleg sebelumnya sudah menyetujui terkait penghapusan pasal ini, tetapi kenyataannya masih ada.

“Frasa itu (Pasal 65) sangat kental sekali pendidikan difungsikan sebagai entitas komersial itu yang termasuk kita tidak sepakat sejak awal karena ini tidak senapas dengan amanat UUD kita,” ujar Huda seperti dilansir Kompas.com.

Ia juga mengatakan hingga kini belum mendapatkan penjelasan dari Baleg terkait pasal pendidikan yang tercantum dalam UU Cipta Kerja. Ia mengaku terus berkomunikasi untuk mendapat jawaban atas hal ini.

Pendidikan Butuh Izin Usaha?

Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, mengkhawatirkan dampak panjang dari pasal pendidikan ini. Menurutnya, Pasal 65 dalam UU Cipta Kerja tersebut membuat pemerintah dengan mudah mengeluarkan kebijakan perizinan usaha di dunia pendidikan.

Satriwan Salim (Foto: RRI)

Satriwan menilai Pasal 65 UU Cipta Kerja itu akan membuat bidang pendidikan layaknya aktivitas ekonomi. Sebab, disitu ada unsur perizinan usaha yang membuat siapa saja bisa memiliki izin.

“Artinya pemerintah (eksekutif) dapat saja suatu hari nanti, mengeluarkan kebijakan perizinan usaha pendidikan yang nyata-nyata bermuatan kapitalisasi pendidikan, sebab sudah ada payung hukumnya,” tuturnya.

Sudah Dicabut

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mencabut klaster pendidikan dari draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Pencabutan tersebut diusulkan kepada panitia kerja dan telah diputuskan dalam rapat kerja pembahasan RUU Cipta Kerja pada 24 September 2020 lalu.

Dengan masuknya Pasal 65 mengenai sektor pendidikan, tentu hal ini mencederai insan pendidikan yang berusaha menghilangkan pasal tersebut. Banyak dari mereka yang kecewa atas keputusan perwakilan rakyat di Senayan.

Satu-satunya cara untuk merubah atau menghilangkan pasal itu ialah dengan menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, penggugat bisa membatalkan pasal tersebut melalui Judicial Review.

Judicial Review sendiri ialah mengulas kembali materi yang terkandung dalam UU terhadap Undang – Undang Dasar 1945. Kemudian, MK akan memutuskan apakah Pasal 65 sudah sesuai atau belum. Apabila belum sesuai, MK bisa mengambil keputusan untuk membatalkan atau mengubah UU tersebut.

Reporter: Dzaky Nurcahyo

Editor: Media Publica

 2,376 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.