Kebijakan yang melibatkan 13 PTNB di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) ini disambut gembira oleh para dosen dan karyawan masing-masing kampus. Namun, para dosen karyawan tidak otomatis menjadi PNS dan dinilai mengakibatkan penelantaran pegawai.
Fadilah Sabri, selaku juru bicara Ikatan Lintas Pegawai PTNB mengungkapkan sejak 13 PT tersebut diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri, muncul berbagai masalah, seperti alokasi gaji pegawai yang belum bersumber dari APBN. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bantuan pemerintah daerah menjadi sumber alokasi gaji dari sembilan PTNB.
Fadilah juga menjelaskan proses penerimaan PNS secara reguler yang sudah berlangsung di 13 PTNB menimbulkan pertentangan atas hak dan kewajiban para dosen dan pegawai, serta masalah psikologis yang mengganggu stabilitas kerja.
“Kemenbud pernah melakukan proses dan pembahasan mengenai dosen dan karyawan untuk diangkat jadi PNS. Kami mengharapkan Presiden mengambil kebijakan untuk mengangkat seluruh pegawai PTNB menjadi PNS sebagai bentuk keberpihakan terhadap pengabdian,” ujar Fadilah.
Pembahasan Rancangan PP mengenai alih status pegawai telah dilakukan sejak tahun 2010, namun usaha ini memakan waktu panjang untuk memperjuankan status para pegawai menjadi PNS.
Sumber : Antara dan Okezone
Editor: Dwi Retnaningtyas
2,275 total views, 3 views today