KRI Usman Harun ini menuai protes Singapura karena dinamai dengan nama dua mantan prajurit marinir yang meninggal di Singapura akibat hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah setempat tahun 1965 (sumber: vivanews.com)
KRI Usman Harun ini menuai protes Singapura karena dinamai dengan nama dua mantan prajurit marinir yang meninggal di Singapura akibat hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah setempat tahun 1965
(sumber: vivanews.com)
Singapura, Media Publica – Baru-baru ini Singapura melarang kapal perang Indonesia masuk ke dalam wilayah perairan mereka. KRI Usman Harun ini menimbulkan protes Singapura karena dinamai dengan nama dua mantan prajurit marinir yang meninggal di Singapura akibat hukuman mati yang dijatuhkan pemerintah setempat tahun 1965.

Menurut menteri luar negeri Singapura, K. Shanmugam hal ini akan mengorek luka lama warga Singapura, terutama para keluarga korban peristiwa pengeboman di MacDonald House, Orchard Road, Singapura, pada 10 Maret 1965.

Angkatan Laut Indonesia menamakan kapal perangnya KRI Usman Harun untuk mengenang Usman Haji Muhammad Ali dan Harun Said. Keduanya berperan dalam pengeboman sebuah kompleks perkantoran di pusat Kota Singapura pada Maret 1965. Usman Haji Muhammad Ali dan Harun Said dieksekusi di Singapura atas peran mereka dalam pengeboman di MacDonald House Orchrad Road. Penamaan ini dinilai sudah sesuai prosedur karena mengambil nama pahlawan nasional.

Menanggapi protes Singapura, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengubah nama karena permasalahanya hanya soal persepsi masing-masing negara. “Ini kan soal persepsi saja, kami dan Singapura punya pandangan berbeda tentang nama dua tokoh yang kita anggap perlu diabadikan ini,” tutur juru bicara TNI Laksamana Muda Iskandar Sitompul.

Penamaan KRI Usman Harun Sudah Sesuai Aturan

Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengklaim penamaan salah satu kapal perang baru Indonesia, KRI Usman Harun, sudah sesuai aturan dan proses yang benar. Menurut Purnomo, di TNI Angkatan Laut setiap kapal perang, khususnya jenis fregat, akan diberi nama pahlawan nasional.

“Saya sudah cek prosedur dan tata cara penamaannya. Sudah saya telepon Kepala Staf Angkatan Laut dan hasilnya sudah betul semua,” kata Purnomo, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 10 Februari 2014.

Oleh karena itu, Menteri Purnomo mendukung TNI Angkatan Laut untuk terus menggunakan nama KRI Usman Harun. Dia beralasan, jika semua tata cara dan prosedur penamaan kapal perang sudah terpenuhi, pemerintah tidak melakukan kesalahan. “Dan itu pun hak Indonesia.”

Berbekal alasan tersebut, Menteri Purnomo telah menghubungi Menteri Pertahanan Singapura beberapa waktu lalu. Purnomo menjelaskan bahwa penamaan KRI Usman Harus sudah legal di Indonesia.

Mengenai keberatan dari pihak Singapura, Purnomo mengaku maklum. Menurut dia, sebuah kewajaran jika dua negara punya perspektif yang berbeda. “Negara tetangga akan selalu jadi tetangga. Permasalahan pasti selalu ada, tetapi saya yakin suatu saat mereka akan mengerti,” kata Purnomo.

Sumber : tempo.co dan bbcnews

Editor : Mega Pratiwi

 2,402 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.