
Jakarta, Media Publica – Pemerintah telah memperpanjang waktu berlakunya nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia, setelah sebelumnya diketahui bahwa masa berlaku MoU tersebut habis pada 24 Januari lalu.
Perpanjangan waktu yang diberikan kepada Freeport yaitu selama enam bulan untuk member kontribusi lebih kepada Papua, serta beberapa hal lain yang akan disepakati, akan menentukan apakah Izin Usaha Pertimbangan Khusus (IUPK) dari pemerintah akan dikeluarkan. Seperti diketahui, pemerintah berencana melakukan perubahan status kontrak Freeport dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) paska habisnya kontrak di 2021.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar, juga menegaskan hal tersebut. Freeport dirasa belum maksimal berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Papua dan Nasional.
“Kita minta supaya Freeport itu lebih memperhatikan Papua dan nasional,” ujar Sukhyar seperti yang dilansir oleh Kompas.
Selain itu, MoU Kedua menjadi perpanjangan pembahasan MoU pertama yang belum selesai, “masih ada yang belum selesai dalam pembahasan MoU pertama, yaitu pembahasan masalah fiskal. Kita masih ada kesepahaman yang masih buntu di pertama, sehingga perlu dilanjutkan di MoU kedua.”
Freeport sendiri dapat meneruskan operasinya di Indonesia jika menyanggupi klausul-klausul yang ada dan memperoleh perpanjangan kontrak dari pemerintah. Empat klausul tersebut meliputi penempatan direksi dalam tubuh manajemen Freeport yang berasal dari Pemerintah, adanya alokasi khusus dana pengembangan bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang atau corporate social responsibility (CSR), pengetatan prosedur keselamatan kegiatan produksi dan yang terakhir kewajiban Freeport untuk membangun pabrik pengolahan konsentrat (smelter) tambahan di Papua.
Selain itu, realisasi kontrak dapat dicapai jika beberapa prasyarat dalam renegosiasi kontrak dipenuhi. Salah satunya adalah mengenai penambahan porsi bagi hasil pertambangan untuk Negara.
“Bagi hasil dalam delapan tahun terakhir, rata-rata hanya 40 persen untuk pemerintah sementara 60 persen untuk Freeport. Presiden minta porsi bagi hasil untuk pemerintah ditambah,” ungkap Menteri ESDM, Sudirman Said.
Sumber: Berbagai sumber
Editor: Dianty Utari Syam
2,711 total views, 6 views today
