Sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan kubu Prabowo Subianto - Hatta Rajasa usaid dilaksanakan pada Rabu (6/8) lalu.
Sidang sengketa hasil pemilu yang diajukan kubu Prabowo Subianto – Hatta Rajasa usaid dilaksanakan pada Rabu (6/8) lalu.
Jakarta, Media Publica – Sidang pertama terkait sengketa hasil Pemilu Presiden 2014 yang diajukan oleh pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi , Hamdan Zoelva, Rabu pagi (6/8) dengan agenda pemeriksaan perkara dan penjelasan permohonan dari kubu Prabowo – Hatta.

Dalam persidangan Prabowo mengatakan pihaknya memiliki puluhan ribu saksi mata yang dapat mendukung gugatan mereka terkait kecurangan hasil Pilpres 2014. “Ada ratusan tempat pemungutan suara di mana koalisi kami mendapat nol suara. Ini hanya bisa terjadi di negara totaliter seperti Korea Utara di negara normal, ini tidak mungkin,” kata Prabowo.

Prabowo Subianto, mengatakan pihaknya siap menghadirkan puluhan ribu orang saksi yang menjadi korban kecurangan dalam penyelenggara Pemilu pada hari pemungutan suara Pilpres 2014. Bahkan pihaknya mengaku telah membuat testimoni tertulis dan video dari saksi tersebut, namun pihkanya akan menerima jika hal tersebut tidak bisa diterima di sidang MK.

Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Pusat Adnan Buyung Nasution mengatakan pihaknya meminta tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa untuk membuktikan semua tuduhan kecurangan yang dilakukan penyelenggara Pemilu.

”Buktikan. Jangan lupa bahwa ini (proses) hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan. Kami ingin meminta bukti-bukti dari pihak pemohon (perkara),” kata Adnan Buyung usai sidang di Mahkamah Konstitusi Jakarta.

Sementara itu MK menyatakan akan kembali menggelar sidang gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terkait perselisihan hasil Pemilu Presiden 2014 pada Jumat 8 Agustus besok, dengan agenda mendengarkan jawaban dari KPU sebagai termohon dan mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni kubu pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Bawaslu. Pembuktian secara tertulis dan mendengarkan keterangan saksi akan digelar hingga 15 Agustus. Selanjutnya, tanggal 18-20 Agustus, majelis hakim konstitusi akan mempelajari dan menganalisis perkara. Dengan demikian, MK dapat membacakan putusan pada batas terakhir, yakni pada 21 Agustus yang bersifat final dan mengikat.

Sumber : Antara dan Metrotvnews.com
Editor: Putri Yanuarti

 2,643 total views,  6 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.