Ilustrasi
Ilustrasi
Jakarta, Media Publica – Terungkapnya kasus pelecehan seksual yang menimpa siswa sekolah Internasional di Jakarta, setidaknya menimbulkan pertanyaan. Apakah terjadinya kasus ini dikarenakan kurangnya pengawasan oleh pihak-pihak yang seharusnya mengawasi.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah pemilik wewenang untuk standar sekolah internasional mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lasro Marbun selaku Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Ia menambahkan, jika seharusnya Kemendikbud memberikan kewenangan kepada Dinas Pendidikan untuk menerjunkan penilik serta pengawas sekolah.

“Makanya kita minta Kementerian agar diberi kewenangan entah berupa Peraturan Menteri atau pakai MOU supaya kita bisa membantu bapak ibu yang SDMnya terbatas itu,” katanya.

“Nah, mereka ada salah tafsir. Dari mana Dinas mengawasinya kalau tidak punya kewenangan? Nah bisa diusir kita, mana bisa?” lanjutnya.

Mengenai terbatasnya SDM yang dimiliki oleh Kemendikbud, jumlah pengawas sekolah yang dimiliki Kementrian sangat terbatas. Hal tersebut bisa dilihat dari jumlah sekolah di Jakarta yang berjumlah 7.000-an hanya diawasi oleh 700 pengawas. Disadari atau tidak, hal ini bisa menjadi penyebab kasus pelecehan seksual tersebut bisa terjadi.

Terkait hal tersebut, Dinas Pendidikan ingin membantu agar kejadian yang tidak diinginkan di lingkungan sekolah bisa dicegah. Namun, nyatanya Kemendibud tidak memberikan wewenang tersebut kepada Dinas Pendidikan.

Tidak adanya kewenangan, peran dan tanggung jawab menyulitkan Dinas Pendidikan untuk masuk ke dalam masalah ini.

Sumber: Antara
Editor: Dianty Utari Syam

 3,097 total views,  6 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.