Sumber: latimes.com

Jakarta, Media Publica – Bagaimana jadinya jika undang-undang kejahatan siber yang dibuat pemerintah, justru digunakan sebagai senjata untuk membungkam media yang kritis? Salah satunya yang terjadi pada Rappler, situs web berita daring yang berada di Filipina.

Maria Ressa selaku Chief Executive Officer (CEO) dan Editor Eksekutif Rappler mendapat tuduhan atas Pelanggaran Undang-Undang Kejahatan Siber di Filipina oleh National Bureau of Investigation (NBI). Pelanggaran yang dilakukan yaitu Rappler menerbitkan tulisan pada 29 Mei 2012 mengenai penggunaan kendaraan yang terdaftar atas nama Wilfredo Keng, dimana ia disinyalir terlibat dengan narkoba dan perdagangan manusia.

Dilansir dari Voaindonesia.com, upaya hukum yang ditegakkan menunjukkan seberapa besar keinginan pemerintah Filipina untuk memberantas para jurnalis yang mengkritisi masalah pemerintahan. Karena dalam pemberitaannya, Rappler dikenal sebagai media yang kritis terhadap pemerintah Filipina. Sementara itu, Koordinator Asia Tenggara untuk International Federation of Journalists (IFJ), Ratna Ariyanti, mengatakan tindakan aparat hukum Filipina yang menjerat Maria memang tidak berdasar. Sebab artikel Rappler yang dipersoalkan telah terbit sebelum Filipina mengesahkan Undang-Undang Kejahatan Siber.

Menurut Ratna, kasus ini bukan lagi ancaman terhadap Maria sebagai jurnalis atau institusi Rappler sebagai media, tetapi lebih luas lagi mengancam kebebasan pers di Filipina. Kriminalisasi terhadap Maria juga mendapat kecaman dari jurnalis di Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak pemerintah Filipina untuk menghentikan intimidasi serta tuntutan hukum. Selaku ketua AJI, Abdul Manan, menilai kasus hukum yang menjerat Maria sarat dengan muatan politik.

“Saya kira ini motif politiknya sangat kuat. Karena itu kami sebagai organisasi jurnalis memberikan dukungan moral kepada Maria agar tidak goyah dan maju terus dengan prinsip-prinsip Rappler selama ini,” jelas Abdul Manan kepada VOA, Kamis (14/2).

Sebelum mengepalai Rappler, Maria Ressa menjadi seorang wartawan CNN, kepala biro Manila, dan saat ini sebagai Chief Executive Officer (CEO) sekaligus Editor Eksekutif Rappler. Maria menguasai liputan investigatif terkait terorisme di Asia Tenggara. Pada 2018 lalu, Maria mendapat sejumlah penghargaan atas liputannya tentang upaya mempertanyakan kembali tanggung jawab kekuasaan.

Kronologi Kasus Maria Ressa

Awal mula Maria Ressa ditangkap berdasarkan tuduhan dari berita yang diterbitkannya pada 29 Mei 2012. Renato Corona, mantan kepala pengadilan diberitakan menggunakan kendaraan yang terdaftar atas nama Keng. Rappler juga menghubungi Keng dan meminta konfirmasinya sebelum berita tersebut diterbitkan.

Setelah tulisan itu dipublikasikan, pada 2017 muncul gugatan yang diajukan oleh seorang pengusaha bernama Wilfredo Keng. Padahal tulisan tersebut dipublikasikan sebelum Undang-Undang Kejahatan Siber berlaku dan Filipina belum mengesahkan Undang-Undang tersebut. Setelah tidak menemukan dasar untuk melanjutkan kasus ini sempat ditutup oleh Kepala Divisi Kejahatan Siber NBI, Manuel Eduarte pada Februari 2018. Namun, delapan hari kemudian NBI menghidupkan kembali kasus ini dan mengajukan ke Departemen Kehakiman.

Pada 12 Februari 2019 dikeluarkan surat penangkapan Maria yang ditandatangani oleh Rainelda Estacio Montesa, Hakim Ketua dari Pengadilan Wilayah Manila. Maria mendapat surat perintah penangkapannya di kantor Rappler dari petugas NBI sekitar pukul 17.00 waktu Manila. Kemudian pada 13 Februari 2019 terjadi penangkapan Maria di kantor Rappler yang diajukan oleh Departemen Kehakiman Filipina.

Chay Hofikena, pimpinan jurnalisme investigatif Rappler mengatakan akan memastikan Maria tak bermalam di penjara. Ia pun mencari hakim dan mengajukan jaminan bebas. Setelah ditelisik, meski jaminan bebas telah diajukan dan memiliki kekuatan hukum, hal itu ditolak. Namun, pada 14 Februari 2019 Maria dibebaskan setelah membayar uang jaminan sebesar 100 ribu peso atau sekitar Rp72 juta.

Tindakan Rappler

Penangkapan Maria Ressa membuat Rappler akan terus mengungkapkan fakta kebenaran yang berjudul ‘We will continue to tell the truth’. Intimidasi yang dilakukan terhadap kebebasan pers tidak akan membuat Rappler gentar untuk memberitakan kebenaran.

Dilansir dari Katadata.co.id, Maria dan Rappler akan melanjutkan tugasnya sebagai jurnalis dengan melaporkan kebenaran dari apa yang dilihat dan didengar. “Kami tidak terintimidasi. Tidak ada gugatan hukum, propaganda hitam, dan kebohongan yang bisa memberangus barisan jurnalis Filipina,” kata Maria.

 

Sumber: Katadata.co.id dan VOA Indonesia

Reporter: Intan Chrisna Devi

Editor: Safitri Amaliati

 8,191 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.