Picture Health Warning (PHW) yang diterapkan pada kemasan rokok. (Foto: edunews.tv)
Picture Health Warning (PHW) yang diterapkan pada kemasan rokok.
(Foto: edunews.tv)
Jakarta, Media Publica – Peraturan penjualan rokok dengan kemasan bergambar peringatan Picture Health Warning (PHW) akibat tembakau sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28, sejak Selasa (24/6) resmi diterapkan. Namun masih banyak rokok dengan kemasan lama masih dijual di kios-kios hingga minimarket.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri telah melayangkan surat peringatan kepada perusahaan yang belum mencantumkan PHW pada kemasan rokok.

“Kami sudah mengeluarkan sanksi tertulis terhadap (perusahaan) yang belum. Efektif pemberlakuan PHW itu kan tanggal 24 Juni 2014,” ujar Ketua BPOM, Roy A. Sparringa pada konferensi pers Kamis (26/6) pagi.

BPOM mencatat, dari total 672 perusahaan rokok dan 3.363 merek, terdapat 72 perusahaan yang telah mengirimkan 448 merek contoh kemasan dengan PHW pada tanggal 24 dan 25 Juni 2014. BPOM juga telah instruksikan kepada jajaran balai besar BPOM yang ada 31 di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan

“Ada 72 perusahaan yang telah melaporkan pencantuman peringatan dan informasi kesehatan disertai contoh kemasan. Jumlah merek ada 448 sudah dilaporkan,” lanjutnya.

Ada lima gambar PHW yang akan dipakai dalam tiap bungkus rokok, yakni kanker mulut, kanker paru, bronkitis akut, kanker tenggorokan, merokok membahayakan anak, serta gambar tengkorak.

Terkait dengan adanya perubahan pada bungkus rokok ini, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan langkah tersebut dibuat untuk melindungi generasi muda. Sebab, sebatas seruan saja menurutnya tidak lagi efektif. Ia berharap dengan adanya PHW dapat mengurangi volume konsumen rokok.

“Karena kata-kata kelihatannya sudah tidak mempan. Jadi, dia (calon pembeli) akan berpikir beberapa kali sebelum membeli rokok kalau melihat gambar-gambar akibat merokok,” kata Nafsiah.

Indonesia tergolong tertinggal untuk menyadarkan warganya agar tidak merokok dibandingkan negara-negara tetangga seperti Malaysia , Thailand, Vietnam, Brunei Darussalam dan Singapura. Indonesia sendiri menjadi negara ke- 6 di ASEAN yang baru menerapkan aturan gambar PHW dalam kemasan rokok. Bahkan sejumlah negara di Afrika lebih tegas dalam menyadarkan warganya untuk tidak merokok dengan memberlakukan hukuman penjara bagi perokok yang berusia di bawah 17 tahun.

Sumber: Antara dan Kompas
Editor: Putri Yanuarti

 2,792 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.