Dana APBN Untuk Saksi Pemilu Menuai Pro Kontra (sumber : fokusmedan.com)
Dana APBN Untuk Saksi Pemilu Menuai Pro Kontra
(sumber : fokusmedan.com)
Jakarta, Media Publica – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN) untuk saksi saat penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2014, mengundang pro dan kontra.

Ketua Badan Pengawas Pemilu, Muhammad mengatakan honor saksi dari perwakilan partai politik bersifat tidak wajib, sehingga partai politik (parpol) bisa saja menolak uang saksi itu dan akan dikembalikan ke kas negara.

Bagi partai politik yang menolak menerima anggaran saksi tersebut, maka uangnya akan dikembalikan ke kas Negara. Pemerintah telah menganggarkan sekitar Rp 700 miliar yang akan diberikan untuk masing-masing saksi dari 12 parpol di sekira 550 ribu tempat pemungutan suara.

Saat ini Peraturan Presiden terkait anggaran honor saksi untuk perwakilan dari parpol sedang disiapkan di Kementerian Keuangan. Rencananya, untuk satu orang saksi akan diberi Rp 100 ribu.

Perpres tersebut nantinya akan berisi persetujuan Presiden mengenai dana saksi untuk parpol dari APBN, sementara terkait mekanisme penyampaiannya menjadi wewenang Bawaslu.

Menurut Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch, Abdullah Dahlan bahwa biaya hidup partai politik tak perlu dibebankan ke negara. Wacana itu dianggap tak relevan menyusul adanya rencana dana saksi partai yang dianggarkan dari APBN. “Ini alokasi anggaran siluman,” kata Abdullah pada (27/1)

Ia menambahkan anggaran tersebut rawan diselewengkan. Terlihat ada motif partai politik yang amat kental untuk mencari keuntungan dalam anggaran sebesar itu. “Kesannya dipaksakan harus ada dalam anggaran pemilu,”ujarnya.

Sumber : Tempo & Merdeka

Putri Yanuarti

 2,237 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.