*Oleh Cheppy Setiawan

tola-bbm-koruptorindonesia-comKebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM nampaknya semakin menunjukan bahwa pemerintah telah melanggar konstitusi dan secara otomatis menyengsarakan rakyat. Bukti bahwa pemerintah melanggar konstitusi secara jelas apabila didasarkan pada pasal 33 UUD 1945, dimana air, udara, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh negara dan digunakan sepenuhnya utk kemakmuran masyarakat. Namun dalam konteks ini, pemerintah membuat kebijakan yg kontradiktif dengan UUD tersebut.

Mengenai alasan pemerintah bahwa subsidi BBM yang mengalami salah sasaran merupakan alasan yang dibuat untuk memanipulasi pikiran rakyat. Logikanya masyarakat kelas atas atau ataupun bawah mereka tetaplah masyarakat Indonesia, dan pemerintah wajib
mensejahterakannya, sehingga tidak ada kata salah sasaran. Karena sejatinya tugas pemerintah adalah mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat.

Sementara itu Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) yang akan diberikan pemerintah apabila harga BBM dinaikan justru akan semakin memiskinkan masyarakat. Karena jumlah BLSM yang diberikan tidak sebanding dengan kebutuhan masyarakat yang juga melesat naik akibat harga BBM yang naik.

Fakta dari beberapa sumber media massa menyatakan bahwa kemampuan pemerintah melakukan distribusi anggaran belanja modal tidak terserap 20 persen. Dari Rp168 triliun belanja modal, masih ada Rp32 triliun yang harusnya menjadi modal membangun infratrukur di seluruh Indonesia. Namun, target itu tak tercapai. Sehingga pemerintah tidak punya alasan untuk menaikan harga BBM
apabila alasannya untuk dialihkan untuk pembangunan disegala bidang. Oleh karena itu pada sidang paripurna tanggal 17 Juni 2013, LPM Media Publica menolak kenaikan harga BBM dengan alasan seperti yang telah dijabarkan diatas. Pemerintah dengan APBN yang ada seharusnya mampu mensejahterakan rakyat, bukan malah mencari keuntungan baik secara materi ataupun politis dengan menaikan harga BBM.

*Penulis adalah Pemimpin Umum LPM Media Publica periode 2012-2013

 2,572 total views,  6 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.