Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka kasus hambalang, Anas Urbaningrum Sumber: Metrotv
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka kasus hambalang, Anas Urbaningrum
Sumber: Metrotv

Jakarta, Media Publica – Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang terbuka untuk para pimpinan KPK disaksikan para pegawai lembaga antirasuah, di gedung KPK, Rabu (03/04).

Komite etik mengungkapkan bahwa pembocor Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tersangka kasus hambalang Anas Urbaningrum adalah Wiwin Suwandi. “Benar pelaku pembocoran adalah Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris Ketua KPK,” kata Tumpak Hatoranga,  anggota Komisi Etik KPK yang dikutip dari Tempo.

Ia juga mengatakan bahwa, Abraham Samad memerintahkan Wiwin Suwandi untuk membuat kopian sprindik yang merupakan hasil scanning pertama dan menyerahkan satu eksemplar kepada Abraham Samad untuk kemudian disimpannya.

Kemudian, Wiwin Suwandi memindai kedua kali atas dokumen sprindik yang berciri berbeda dengan hasil pindaian pertama (red-posisi banner berbeda). Wiwin memotret dokumen sprindik dengan menggunakan BlackBerry dan dikirim hasilnya pada wartawan.

Meski Abraham tidak terbukti membocorkan sprindik Anas Urbaningrum. Komite menilai perilaku dan sikap Samad tidak sesuai dengan kode etik pimpinan KPK, yakni menciptakan situasi sehingga dokumen tersebut bisa bocor. Sehingga, Komite menilai Samad melakukan pelanggaran sedang terhadap Pasal 4 huruf b dan d serta Pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode Etik Pimpinan KPK.

“Bahwa terperiksa satu Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan dokumen sprindik,” ujar Ketua Komite Etik Anies Baswedan dalam konferensi pers, Rabu (03/04).

“Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, yaitu terperiksa satu Abraham Samad harus memperbaiki sikap dan perilaku,” lanjut Anis.

Sedangkan Adnan Pandu Praja juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Namun, perlakuan ini dinilai tidak sesuai sehingga diputuskan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf e Kode Etik Pimpinan KPK. Ia dijatuhi sanksi berupa peringatan lisan.

Usai pembacaaan keputusan dan kesimpulan ini, Komite Etik menyerahkan berkas laporan investigasi pada Samad dan Adnan.

Sumber: Tempo

Editor: Desy Setyowati

 2,184 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.