Sumber: Antara
Sumber: Antara

 

Jakarta, Media Publica – Pasca gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan oleh Komisaris Jenderal (Komjen)  Budi Gunawan, Senin (02/02) direncanakan akan diselenggarakan sidang praperadilan. Namun persidangan ini akhirnya ditunda oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan, adalah gugatan terhadap keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka atas kasus rekening gendut.

Persidangan ini harus ditunda hingga Senin pekan depan karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni KPK. Pengadilan Negeri (PN) sudah melakukan pemanggilan terhadap KPK, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang dan memberikan konfirmasi.

“Pengadilan menunda sidang ini untuk mengundang kembali KPK. Sidang akan dilakukan senin depan, 9 Februari 2015,” ungkap Sarpin seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia.

Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB senin kemarin sendiri tidak dapat dihadiri oleh  Komjen Budi Gunawan yang hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Menanggapi hal ini, Sekretaris Presiden Andi Widjajanto menyatakan bahwa belum ada perubahan dan arahan dari presiden.

Penundaan persidangan ini akan memperpanjang proses hukum dan penyelesaian masalah hukum antara kedua lembaga tersebut. Menurut Andi, hanya hakim yang memiliki kewenangan untuk dapat memutuskan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak dalam pra peradilan. Terkait nama calon Kapolri untuk menggantikan Budi Gunawan, Presiden akan mengambil nama sesuai yang diusulkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

“Presiden menunggu usulan namanya dari Kompolnas sesuai dengan ketentuan yang ada di kepolisian,” ungkap Andi.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Mega Pratiwi

 2,193 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.