Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, Media Publica – Kementrian Perdagangan bersama Kementrian Perindustrian dan Kementrian Komunikasi dan Informatika menyepakati penetapan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Kebijakan mengenai TKDN tersebut akan ditetapkan pada 1 Januari 2017 mendatang. Dimana, kebijakan tersebut berisi mengenai perangkat komunikasi berjaringan generasi keempat (4G) harus mengandung 40 persen TKDN.

“Kalau tidak, Menteri Perdagangan tidak akan mengeluarkan izin impor,” ucap Rudiantara selaku Menteri Komunikasi dan Informatika seperti yang dilansir oleh Antara.

Kebijakan mengenai TKDN tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan untuk perangkat komunikasi 4G yang telah beredar. Selain itu, ditegaskan pula bahwa konten lokal yang dimaksud ialah berupa perangkat keras dan perangkat lunak, seperti box. baterai, casing maupun aplikasi buatan lokal terdapat di dalamnya.

Terlebih lagi, Rudiantara mengungkapkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, Indonesia diharapkan tidak hanya sebagai negara konsumen saja, melainkan menjadi produsen bagi perangkat 4G ke depannya. Serta dapat mendukung usaha pemerintah dalam mengadopsi teknologi 4G yang sebelumnya telah dilakukan pada akhir 2014 lalu.

“Apalagi setelah 4G untuk FDD-LTE ini sudah kita buka di 900 MHz dan menyusul di 1800 MHz tak lama lagi,” tuturnya seperti yang dilansir oleh situs Kominfo.

Sumber: Antara dan Kominfo

Editor: Dianty Utari Syam

 2,396 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.