Suryadharma Ali, tersangka terkait penyelenggaraan haji 2012/2013. (Sumber Foto: lensaindonesia.com)
Suryadharma Ali, tersangka terkait penyelenggaraan haji 2012/2013.
(Sumber Foto: lensaindonesia.com)
Jakarta, Media Publica – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka terkait penyelenggaraan haji 2012/2013. Mantan menteri agama ini diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.

Dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada KPK, terdapat transaksi mencurigakan sebesar Rp 230 miliar yang tidak jelas penggunaannya.

LHA yang diberikan ini berkaitan dengan penyelengaraan haji dan berdasarkan pemeriksaan pengelolaan dana haji sejak tahun 2004 hingga 2012. Dalam jangka waktu tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.

Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, ada indikasi tindak pidana pencucian uang dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK ini. Suryadharma melakukan modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

KPK menduga ada pihak lain yang juga ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji ini selain Suryadharma. Anggota dewan diduga bermain dalam pengadaan catering dalam bisnis haji ini.

Sumber: Kompas
Editor: Mega Pratiwi

 2,133 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.