Sumber : Tempo.co
Sumber : Tempo.co
Anak adalah generasi penerus yang nantinya akan menjadi seorang
pemimpin bangsa. Sudah seharusnya pada masa perkembangannya seorang
anak dilindungi dari berbagai hal yang mampu merusak psikologisnya.

Pasal I Konvensi perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Anak menyatakan, anak adalah setiap orang yang berada dibawah 18 tahun.Sebelum mereka mencapai usia tersebut seharusnya mereka masih dalam perlindungan. Walaupun tiap negara memiliki usia tanggung jawab seksual (age of consent) yang berbeda-beda.

Belakangan kasus kekerasan seksual terhadap anak santer terdengar di
media. Mulai dari kekerasan seksual terhadap beberapa anak panti
asuhan hingga para murid taman kanak-kanak disekolah yang berkelas.

Kekerasan seksual terhadap anak dapat diartikan sebagai interaksi
antara anak dengan orang asing, orang yang lebih tua atau dewasa yang
dipergunakan sebagai pemuas bagi kebutuhan seksual pelaku. Biasanya
dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan pemaksaan, ancaman, suap,
tipuan atau tekanan. Para pelaku bisa berasal dari alur kehidupan mana saja.

Tingkat kekerasan seksual terhadap anak kian hari kian meningkat.
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mencatat secara kuantitas
kekerasan seksual yang dilaporkan sejak 2010 mengalami peningkatan
tajam.

Pada tahun 2010 terjadi kekerasan seksual terhadap anak sebesar 42 persen dari 2.046 laporan kekerasan terhadap anak. Kemudian 2011 meningkat menjadi 58 persen dari 2509 kasus , tahun 2012, 62 persen dari 2637 kasus. Lalu puncaknya pada tahun 2013 terjadi 3.023 pengaduan kasus pelanggaran hak anak, 58 persen di antaranya atau 1.620 merupakan kejahatan seksual.

Data tersebut menunjukkan bahwa kita tak lagi bisa memandang sebelah
mata tentang kekerasan seksual terhadap anak. Bahwa masalah ini kian
hari semakin menjadi serius, harus ada tindakan pencegahan dan hukuman yang berat bagi pelanggar

Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk pencegahan kekerasan
seksual ini terjadi. Ajari anak sejak dini mengenai bagian tubuh
pribadi, orang tua harus mengajarkan pada anak sejak dini mana saja
anggota tubuh yang tidak boleh disentuh siapapun.

Kemudian melakukan komunikasi yang lancar dengan anak. Jika komunikasi sudah terbangun dengan baik, ketika terjadi sesuatu anak akan mengungkapkannya karena sudah terbiasa berkomunikasi dengan baik

Sementara itu bagi sang pelanggar harus ada hukuman yang berat atas tindakannya. Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan anak masih dianggap belum bisa melindungi anak dari kekerasan seksual dan belum ada jaminan hukum bagi korban kekerasan seksual

Oleh : Mega Pratiwi

 2,653 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.