ilustrasi (sumber : Indonesiarayanews.com)
ilustrasi
(sumber : Indonesiarayanews.com)
Jakarta, Media Publica – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung mulai hari ini Senin (3/3) hingga Rabu (5/3). Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf mengungkapkan akan ada tiga aspek yang dilihat, yaitu visi misi, kapasitas, dan moralitas dalam memilih calom hakim konstitusi.

Proses pemilihan hakim konstitusi ini dilakukan untuk mencari pengganti Akil Mochtar yang ditangkap KPK dan Harjono yang pensiun.

“Kalau lihat Akil, memang sekarang lebih banyak yang lihat moralitas. Tapi moralitas saja tidak cukup. Contoh hakim agung, moralitas mereka baik, tapi kapasitasnya? Itu tidak bisa dipisah yaitu kapasitas, moralitas dan visi misi. Itu yang kita minta masukan dari pakar,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Al Muzammil Yusuf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/3).

Ujian itu akan dilakukan secara bergiliran pada 11 calon hakim konstitusi sampai akhirnya dipilih dua hakim oleh Komisi III DPR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari 8 anggota tim pakar.

Tim Pakar beranggotakan, Buya Syafii Maarif, Laica Marzuki, Zein Bajeber, Natabaya, Lauddin Marsuni, Andi Mattalata, Saldi Isra, dan Husni Umar. Muzzamil menambahkan, pada saat pengujian tim pakar akan mendapat porsi lebih besar untuk memberikan berbagai pertanyaan secara mendalam kepada tiap calon hakim konstitusi.

Anggota Komisi III hanya melengkapi hal-hal yang dianggap perlu untuk ditanyakan pada seluruh calon. Hasil pendalaman oleh tim pakar akan dijadikan rekomendasi Komisi III untuk memilih dua calon hakim konstitusi

Rapat pleno mengenai calon hakim konstitusi akan digelar Rabu malam. Keputusan Komisi III tersebut nantinya akan disampaikan dalam sidang paripurna yang digelar Kamis (6/3).

Berikut adalah nama 12 calon hakim konstitusi,

1. Dr. Sugianto, S.H., M.H., dosen (PNS) di Fakultas Hukum IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.

2. Dr Wahiduddin Adams, S.H., M.A., pensiunan PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

3. Dr Ni’matul Huda, S.H., M. Hum, dosen di Fakultas Hukum UII.

4. Dr. Ir. Franz Astaani, S.H., M.Kn., S.E., M.B.A., M.M., M.Si., CPM, notaris.

5. Atip Latipulhayat, S.H., L.L.M., P.H.D., dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.

6. Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas).

7. Dr. H. R.A. Dimyati Natakusuma, S.H., M.H., M.Si., anggota DPR Fraksi PPP dan calon legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta III di Pemilu 2014.

8. Prof. DR. Yohanes Usfunan, Drs, S.H., M.H. Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

9. DR. Atma Suganda, S.H., M. Hum, Dosen Kopertis Wilayah IV Jabar, Banten.

10. Prof. DR. H.M. Agus Santoso, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda.

11. DR Edie Toet Hendratno, S.H., M.Si., Dosen Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Pancasila.

12. DR. Drs. Ermansjah Djaja, S.H., M.Si., Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya. (mengundurkan diri)

Sumber : Kompas & Tempo

Editor : Putri Yanuarti

 2,020 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.