Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi. (Sumber: sindotrijaya.com)
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi.
(Sumber: sindotrijaya.com)
Jakarta, Media Publica – Disahkannya UU Perdagangan oleh DPR pada Selasa (11/02) lalu, Kementrian Perdagangan menyatakan secepatnya akan mengeluarkan aturan-aturan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Dikeluarkannya Permendag tersebut dimaksudkan untuk pelaksanaan teknis dari UU itu sendiri.

Bayu Krisnamurthi, Wakil Menteri Perdagangan, mengungkapkan bahwa dalam jangka waktu pendek ini pihaknya akan fokus menerbitkan Permendag untuk menjaga kestabilan harga barang kebutuhan pokok. Selain itu, Permendag yang dapat meningkatkan ekspor juga mendapat prioritas.

“Pertama bagaimana kita menjaga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat agar inflasi rendah, dan bagaimana mendorong kegiatan ekspor kita untuk mengurangi defisit neraca perdagangan, kalau bisa mengembalikan surplus,” papar Bayu dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (12/2).

Bayu juga menegaskan bahwa Permendag yang diterbitkan sebelum disahkannya UU Perdagangan tetap berjalan seperti sebelumnya. Dengan adanya UU Perdagangan ini, maka beberapa UU lama yang hanya mengatur perdagangan secara parsial, seperti UU Perdagangan Komoditas Berjangka, UU Pergudangan, dan sebagainya ditiadakan.

Aturan-aturan perdagangan kini semuanya mengacu pada UU Perdagangan yang mengatur perdagangan secara menyeluruh, tidak parsial. “(Permendag) yang sudah jalan, yang tadinya mengacu pada UU lama, maka itu akan mengacu pada UU yang baru, jadi hal-hal seperti itu yang didahulukan, tidak merubah substansi,” tukasnya.

UU Perdagangan ini juga memberi dasar hukum bagi Permendag yang belum memiliki dasar Undang Undang, misalnya Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang mewajibkan 80% barang yang dijual di toko modern harus diproduksi dalam negeri.

Pintu Masuk Perdagangan Global
Dengan disahkannya UU Perdagangan ini, Kementrian Perdagangan mengatakan nantinya UU akan menjadi pintu masuk untuk menjawab tantangan perdagangan global dan mendorong perdagangan Nasional yang lebih maju.

“UU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. UU ini akan mengatur kegiatan perdagangan Indonesia secara menyeluruh sesuai dengan tuntutan situasi perdagangan era globalisasi di masa kini dan masa depan,” lanjut Bayu.

Sebelum akhirnya memiliki UU Perdagangan, Indonesia menggunakan acuan perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) 1934 yang merupakan acuan sejak zaman kolonial Belanda.

Bayu juga menyatakan harapannya agar Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan. Ia juga mengharapkan agar UU Perdagangan itu dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan perdagangan.

Salah satu poin penting dalam UU Perdagangan yang ingin ditekankan pemerintah adalah kedaulatan rakyat dapat dilindungi dengan dilibatkannya DPR dalam ratifikasi perjanjian kerja sama perdagangan internasional. Kemudian, dengan UU ini diharapkan tata tertib penyelenggaraan perdagangan akan lebih seimbang antara penguatan di sektor hulu dan hilir.

Tak hanya itu, salah satu poin penting lainnya dalam UU ini adalah usulan untuk pembentukan Komite Perdagangan Nasional yang akan membantu pemerintah dalam percepatan pelaksanaan kebijakan perdagangan.

Sumber: antaranews dan gatra
Editor: Dianty Utari Syam

 1,990 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.