Sumber : log.viva.co.id
Sumber : log.viva.co.id

Jakarta, Media Publica – Kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi 3G oleh Indosat dan IM2 menerima vonis 10 tahun penjara dan  denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akhir Mei lalu menarik perhatian banyak pihak.

Indar  bersama Dirut Indosat Johnny Swandi Sjam dan Wakil Dirut Kaizad B. Herjee  dianggap secara ilegal menggunakan frekuensi telekomunikasi untuk kepentingan bisnis IM2. Perjanjian pada 24 November 2006 yang merupakan perjanjian penggunaan jaringan bersama , tapi secara praktiknya merupakan pemberian akses bagi IM2 untuk menggunakan frekuensi 3G Indosat guna dimanfaatkan pelanggan IM2 mengirimkan data dari satu pelanggan ke pelanggan lainnya.

Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Hartono menilai, vonis bersalah yang dijatuhkan kepada Indar bisa mengganggu industri telekomunikasi di Tanah Air.

Keputusan Majelis Hakim tersebut ditakutkan banyak pihak akan berdampak pada industri internet Tanah Air. Pasalnya, Perjanjian Kerjasama terkait pemanfaatan jaringan operator untuk menggelar layanan 3G bukan hanya dilakukan oleh Indosat dan IM2. Sanksi serupa juga mengintai berbagai penyedia layanan internet dari skala kecil hingga besar.

“Lebih dari 200 ISP (Internet Service Provider) melakukan penyediaan jasa dengan cara kerjasama seperti Indosat dan IM2, kiamat internet sudah di depan mata, sebab jika putusan ini konsisten ISP kena semua dong ” kata Nonot.

Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kominfo) telah mengeluarkan surat No. 65/M.KOMINFO/2012 tanggal 24 Febuari 2012 untuk mengklarifikasi tuduhan Jaksa. Surat itu menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dan tidak ada kerugian negara atas kerjasama IM2 dengan Indosat sehubungan dengan penggunaan jaringan Indosat pada frekuensi 2,1 GHz oleh IM2.

Namun, baik jaksa maupun hakim tetap melanjutkan proses hukum tersebut hingga berujung pada vonis bersalah bagi Indar maupun IM2.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, juga mengutarakan kekecewaannya. “Yang jelas seperti sudah disampaikan Pak Tifatul kemarin, Kominfo kecewa. Namun demikian kami tetap menghormati proses peradilan,” ujarnya.

konsekuensi

Putusan jaksa secara tidak langsung telah menghambat perkembangan industri telekomunikasi, mengingat kerja sama antara IM2 dan Indosat sudah jamak dilakukan Internet Service Provider (ISP) lain dengan penyelenggara jaringan.

Konsekuensi pemerataan penetrasi telekomunikasi akan terganggu, disebebkan penyelenggara jaringan tidak mampu menyebarkan frekuensi yang dimilikinya ke seluruh masyarakat, dan membutuhkan kerjasama penyelenggara jasa yang menyebarkan frekuensi lewat penggunaan jaringan bersama.

Sumber : kompas , liputan6.com

Editor : Putri Yanuarti

 3,127 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.