Surat balasan dari Dekan Fikom UPDM(B), terkait pemberitahuan bahwa WKM tidak bisa mendapatkan SK dengan kondisi saat ini. Foto: Media Publica/Rizky Damayanti
Surat balasan dari Dekan Fikom UPDM(B), terkait pemberitahuan bahwa WKM tidak bisa mendapatkan SK dengan kondisi saat ini.
Foto: Media Publica/Rizky Damayanti

Jakarta, Media Publica – Sejak tahun 2001, Wadah Kegiatan Mahasiswa (WKM) Fakultas Ilmu Komunikasi (Fikom) Universitas Prof.Dr.Moestopo (Beragama) telah menjadi lembaga yang otonom dan kedudukannya tidak lagi berada dibawah Senat Mahasiswa. Hal ini menyebabkan Senat Mahasiswa tak lagi dapat memberikan Surat Keputusan (SK) sebagai keterangan kelegalan WKM.

Surat Keputusan dirasakan perlu bagi WKM sebagai bukti legalnya WKM disuatu Fakultas. “Penting sekali. Karena ketika sebuah WKM memiliki SK. Maka legalitasnya ada khususnya di lingkup LKM dan Fakultas, kita juga merasa tenang jika memiliki SK. Karena kita sudah sah atas nama Lembaga,” tutur Rifkey Choirul Anam, ketua WKM TELEFIKOM FOTOGRAFI.

Senada dengan Rifkey, ketua WKM lainnya pun menuturkan hal yang sama. Bagi mereka, dengan tidak adanya SK sedikit menghambat ruang gerak mereka ketika ingin bekerjasama dengan pihak lain. “ Kesulitan pertama sih misalnya kita nggak ada SK ruang gerak kita terbatas, misalnya kalau gue ngadain event atau apa-apa buat ke sponsor segala macem itu pasti terbatas banget maksudnya kalau gak ada SK terbatasnya dalam artian, misalnya mau ngadain kerjasama sponsor pas ada MOU atau apa suka ditanyain SK legalitasnya dari lembaga itu gimana,  itu yang jadi kendala,” jelas Rangga Nur Pratama, ketua WKM KOSMIK.

Menanggapi hal ini Wahyu Ramadhan selaku ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) menyatakan bahwa, MPM sendiri sudah memeperjuangkan SK WKM sejak beberapa tahun yang lalu dan masih berjalan hingga saat ini. Namun pria yang akrab disapa Edi ini mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikaji ulang tentang SK untuk WKM. “ Ada beberapa hal yang harus kita kaji lebih dalam lagi mengenai SK wkm itu. Yang pasti gini karna biar bagaimanapun juga posisi wkm dan segala macamnya itu perlu dibahas lebih lanjut,” ungkapnya.

 

Dua Kemungkinan WKM Bisa Mendapatkan SK

SK tidak dapat dikeluarkan oleh Fakultas karena sesuai Statuta yang berlaku bagi organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas, WKM kedudukannya berada dibawah Senat Mahasiswa. “ Menurut ketentuan dari dikti kemudian statuta yang ada bahwa yang namanya WKM itu semua ada dibawah Senat. ketentuannya dari Dikti.” terang Dr. Prasetya Yoga Santoso, S.Sos, M.Si, Wadek III Fikom.

Menurut Pria yang akrab disapa Yoga ini, ada dua kemungkinan jika WKM dapat memiliki SK. Pertama, posisi WKM harus kembali turun dibawah Senat Mahasiswa dan kedua adalah kemungkinan yang paling sulit yaitu dengan cara merubah statuta. “Namun, untuk kemungkinan yang kedua sangat sulit dilakukan mengingat statuta mengacu kepada Mendikbud, jadi kalau yang atasnya tidak dirubah ya tidak mungkin bisa berubah.”

Statuta tidak dapat diubah karena itu sudah merupakan aturan yang diberikan pemerintah terkait aturan lembaga kemahasiswaan. “Ya memang aturannya dari Dikti seperti itu, BPM, Senat, WKM itu aturannya. Kalau mau merubah itu pemerintah aturannya bukan kita,” tukas Dr.H.Hanafi Murtani, MM selaku Dekan Fikom UPDM(B).

Reporter: Kris Aji Irawan & Mega Pratiwi

Editor: Mianda Aurani

 2,962 total views,  3 views today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.